Jadwal Vaksin Booster Jakarta Barat Hari Ini Sabtu 25 Maret 2023, Ada di Delapan Lokasi

25 Maret 2023, 08:00 WIB
Jadwal Vaksin Booster Jakarta Barat Hari Ini Sabtu 25 Maret 2023, Ada di Delapan Lokasi. /pixabay.com

Cianjurpedia.com – Pemerintah resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat, 30 Desember 2022.

Meskipun begitu, pandemi belum sepenuhnya usai. COVID-19 masih ada di sekitar kita dan potensi penularannya pun masih dapat terjadi. Untuk itu, vaksinasi COVID-19 masih perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan kekebalan tubuh.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta gencar melaksanakan program vaksinasi COVID-19 termasuk booster demi kesehatan jangka panjang. Dan berdasarkan penelitian terdapat kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi sehingga diperlukan vaksinasi booster.

Berikut lokasi serta jadwal vaksinasi booster di Jakarta Barat pada Sabtu 25 Maret 2023.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Jakarta Pusat Hari Ini Sabtu 25 Maret 2023, Ada di Tujuh Lokasi

1.RS Royal Taruma 

Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB

Pendaftaran melalui tautan https://vaksinc19.rsroyaltaruma.com

2.Puskesmas Kecamatan Palmerah

Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB 

3.Puskesmas Kecamatan Taman Sari

Waktu pelaksanaan : 08.30-12.00 WIB

4.Puskesmas Kecamatan Tambora

Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB

5.Puskesmas Kelurahan Tambora

Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB

6.POS Kesehatan Jembatan Lima

Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB

7.Puskesmas Kelurahan Duri Utara

Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB

8.Puskesmas Kecamatan Kembangan (JAKI)

Waktu pelaksanaan : 15.00-20.00 WIB

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Jakarta Utara Hari Ini Sabtu 25 Maret 2023, Ada di Lima Lokasi

Vaksinasi booster pertama atau dosis ketiga ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster di aplikasi SATUSEHAT mobile.

Sementara itu, vaksinasi booster kedua atau dosis keempat diberikan kepada masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga minimal 6 bulan yang lalu tanpa menunggu e-tiket vaksin booster diterbitkan.

Selain itu, pelayanan vaksinasi booster pertama dan kedua ini diberikan kepada seluruh warga baik yang memiliki KTP DKI maupun KTP non DKI. 

Warga dengan KTP non DKI dapat melakukan vaksinasi booster di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI tanpa harus melampirkan surat keterangan domisili.

Baca Juga: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 Berubah, Simak Jadwal Terbarunya

Saat akan ke sentra vaksinasi untuk melakukan vaksinasi booster, masyarakat jangan lupa membawa KTP/KK untuk verifikasi data, sertifikat vaksin serta e-tiket vaksin booster.

Tidak semua lokasi sentra vaksinasi bisa melakukan pendaftaran on the spot, maka diharapkan masyarakat melakukan konfirmasi kepada Puskesmas Kecamatan sesuai wilayah sentra vaksinasi berada atau mendaftar via aplikasi JAKI.



**Disclaimer : Jadwal bisa berubah tanpa pemberitahuan, jenis vaksin tergantung persediaan, dan vaksinasi booster ini dapat ditutup sebelum waktunya jika kuota telah habis.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler