Pelaku Penjambretan dan Penusukan Bocah SD Ditangkap Polisi

30 Oktober 2020, 20:00 WIB
Polsek Ciputat Timur gelar perkara penjambretan dan penusukan bocah SD /Pmj News/

Cianjurpedia.com – Pelaku penjambretan dan penusukan bocah SD di Ciputat pada tanggal 18 Oktober 2020 ahirnya berhasil ditangkap oleh polisi sektor Ciputat Timur.

Pelaku berinisial MAS (20) dan SL (17), mereka berdua sudah merencanakan aksinya tersebut sejak semalam sebelum kejadian ungkap Kapolsek Ciputat Timur Kompol Endy Mahandika, Jumat 30 Oktober 2020.

“Saat subuh mereka menuju ke arah Jalan baru UPJ, lalu melihat korban yang sedang olahraga sambil memainkan telepon genggam, dan diikuti. Modusnya, dengan meminjam telepon genggam milik korban,” ungkap Endy kepada wartawan.

Baca Juga: Bocah SD Dijambret Dan Ditusuk Di Wilayah Ciputat.

Korban enggan meminjamkan ponselnya karena sudah mencurigai gerak-gerik pelaku. Namun, pelaku memaksa dan menusuk tangan korban dengan pisau.

“Akhirnya kedua pelaku menarik tangan korban, setelah itu pelaku menusuk tangan korban dengan pisau,” ujarnya.

Motif kedua pelaku adalah mencari tambahan dana untuk memperbaiki sepeda motornya.

“Ngakunya hanya untuk mencari tambahan uang untuk menservis motor. Karena tidak ada uang, maka mereka melakukan hal demikian (perampasan ponsel),” tukasnya,

Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama 12 tahun penjara.***

 

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler