Daftar dan Cara Cek BSU (BLT) Guru Honorer Melalui info.gtk.id

- 25 November 2020, 07:10 WIB
Ilustrasi BSU Guru Honorer
Ilustrasi BSU Guru Honorer /pikiran rakyat.com/

Cianjurpedia.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Selasa (17/11/2020) lalu, meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta. BSU ini untuk membantu para guru honorer yang terdampak COVID-19.

Hal tersebut, merupakan kabar baik bagi para guru, dosen, dan tenaga pendidik non-PNS.

"Yang diberikan kepada dosen, guru, pendidik PAUD, tenaga kependidikan, operator sekolah pun termasuk ke dalam bantuan subsidi ini," ujar Nadiem dalam akun Youtube Kemendikbud RI.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV, INDOSIAR, RCTI, ANTV dan TransTV Hari Ini Rabu 25 November 2020

BSU akan disalurkan secara bertahap hingga akhir November 2020.

Syarat Untuk Guru Honorer menerima BSU :

  1. Warga negara Indonesia (WNI).
  2. Berstatus bukan PNS.
  3. Memiliki penghasilan di bawah Rp. 5.000.000.
  4. Tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kemennaker sampai dengan 1 Oktober 2020.
  5. Tidak menerima kartu pekerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Cara Pencairan BLT Guru Honorer :

  1. Kartu Penduduk (KTP).
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Jika ada.
  3. Surat Keputusan BSU yang dapat diunduh dari info GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/) dan PDDikti
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Cara Cek BLT Gaji Guru Honorer di info.gtk.id :

  1. Pastikan Menggunakan email yang aktif.
  2. Gunakan account PTK yang sudah diverifikasi.
  3. Tidak diperkenankan email orang lain.
  4. Penganturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik.
  5. Jika sudah masuk, perhatikan dan ikuti ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Setelah itu penerima bantuan bisa mendatangi bank penyalur untuk proses pencairan. Penerima bantuan diberi waktu untuk mengaktifkan rekening pencairan hingga tanggal 30 Juni 2021.***

 

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x