Cianjurpedia.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Selasa (17/11/2020) lalu, meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta. BSU ini untuk membantu para guru honorer yang terdampak COVID-19.
Hal tersebut, merupakan kabar baik bagi para guru, dosen, dan tenaga pendidik non-PNS.
"Yang diberikan kepada dosen, guru, pendidik PAUD, tenaga kependidikan, operator sekolah pun termasuk ke dalam bantuan subsidi ini," ujar Nadiem dalam akun Youtube Kemendikbud RI.
Baca Juga: Jadwal Acara SCTV, INDOSIAR, RCTI, ANTV dan TransTV Hari Ini Rabu 25 November 2020
BSU akan disalurkan secara bertahap hingga akhir November 2020.
Syarat Untuk Guru Honorer menerima BSU :
- Warga negara Indonesia (WNI).
- Berstatus bukan PNS.
- Memiliki penghasilan di bawah Rp. 5.000.000.
- Tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kemennaker sampai dengan 1 Oktober 2020.
- Tidak menerima kartu pekerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Cara Pencairan BLT Guru Honorer :
- Kartu Penduduk (KTP).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Jika ada.
- Surat Keputusan BSU yang dapat diunduh dari info GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/) dan PDDikti
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
Cara Cek BLT Gaji Guru Honorer di info.gtk.id :
- Pastikan Menggunakan email yang aktif.
- Gunakan account PTK yang sudah diverifikasi.
- Tidak diperkenankan email orang lain.
- Penganturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik.
- Jika sudah masuk, perhatikan dan ikuti ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Setelah itu penerima bantuan bisa mendatangi bank penyalur untuk proses pencairan. Penerima bantuan diberi waktu untuk mengaktifkan rekening pencairan hingga tanggal 30 Juni 2021.***