Edhy Prabowo Dan Tersangka Lainnya Jalani Isolasi Mandiri Cegah COVID-19

- 26 November 2020, 14:24 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua dari kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua dari kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Cianjurpedia.com – Tersangka kasus korupsi di kementrian Kelautan dan Perikanan, Eddy Prabowo bersama empat orang lainnya menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu sebagai antisipasi pencegahan penyebaran COVID-19 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Dikutip dari Antara, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Kamis (26/11/2020) mengatakan, “Hasil pemeriksaan tes COVID-19 dari tersangka EP dan kawan-kawan dinyatakan negatif sehingga dilanjutkan dengan proses isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu”.

Ali menuturkan bahwa sebelum dilakukan penahanan, tersangka Edhy Prabowo dan kawan-kawan telah dilakukan prosedur pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh Dokter Poliknik KPK termasuk salah satunya “rapid test” atau tes cepat sebagai upaya pencegahan COVID-19.

Baca Juga: Inilah 10 Drama Korea yang Menandai Kembalinya Aktor dari Wajib Militer

Selain Edhy, KPK juga menahan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Kelima nya ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk 20 hari kedepan sejak 25 November 2020 sampai 14 Desember 2020.

Baca Juga: Lagi, Polisi Gerebek 2 orang Artis yang Terlibat Prostitusi Online di Tanjung Priok

Seperti diketahui, KPK menetapkan tujuh tersangka terkait kasus tersebut. Dua tersangka lainnya belum ditahan dan diimbau menyerahkan diri ke KPK, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM) dan Sekretaris Probadi Menteri Kelautan dan Perikanan, Amiril Muminin (AM).***

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x