KKP Hentikan Sementara Ekspor Benih Lobster

- 26 November 2020, 16:51 WIB
Ilustrasi lobster.
Ilustrasi lobster. /Pixabay/Gordon Johnson/

Cianjurpedia.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait ekspor benih lobster hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B. 22891 IDJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Plt. Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini di Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Penghentian sementara ini dilakukan sebagai upaya memperbaiki tata kelola benih bening lobster (BBL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri KKP No. 12/PERMENKP/2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan di wilayah pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Serta mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.

Baca Juga: Demi Tingkatkan Prestasi KONI Cianjur Adakan Coaching Clinic Bagi Puluhan Pelatih Olahrga

Selanjutnya, diumumkan pula, bahwa bagi perusahaan eksportir yang masih memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberi kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Indonesia paling lambat satu hari setelah tanggal penetapan.

Baca Juga: Warga Pacet Dihebohkan Dengan Penemuan Mayat di Sungai

Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota, Ketua Kelompok Usaha Bersama Penangkap Benih Bening Lobster dan Eksportir Benih Bening Lobster. ***

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x