Ditangkap Saat Threesome, ST dan MA Masih Berstatus Saksi

- 27 November 2020, 12:49 WIB
Ilustrasi prostitusi online
Ilustrasi prostitusi online /PMJ News/

 

Cianjurpedia.com - Polres Jakarta Utara merilis kasus dugaan prostitusi online yang menjerat artis dan selebgram berinisial ST dan MA. Selain telah diamankan barang bukti berupa telepon genggam dan alat kontrasepsi berupa kondom, Polisi juga mengamankan dua orang mucikari berinisial AR dan CA.

Dikutip dari PMJNews, ST (27) dan MA (26) ditangkap saat sedang melakukan hubungan intim threesome  dengan pelanggannya di satu kamar hotel. Masing-masing mendapat bayaran Rp 30 juta.

“Untuk kegiatan prostitusi ini satu orang pelaku wanita memasang tarif Rp 30 juta,” ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko saat jumpa pers di Polres Jakarta Utara pada JUmat 27 November 2020.

Baca Juga: Gedung Eks De Nederlandsch Indische Handelsbank NV di Bandung

Sementara untuk tarif melakukan threesome ini, Sudjarwoko mengatakan mucikari mematok harga Rp 110 juta. 

“Tarif sebesar Rp 110 juta dimana dari Rp 110 juta itu tetap kedua wanita ini dapat bayaran Rp 30 juta. Kalau dua orang Rp 60 juta, sisanya Rp 50 juta diamankan untuk biaya mucikari.” jelasnya.

Sudjarwoko juga menambahkan, sebelum melakukan hubungan pelanggan harus membayarkan DP terlebih dahulu sebesar Rp 60 juta.

Baca Juga: Kasus Prostitusi Online yang Menimpa Artis akan Diungkap Polisi Hari Ini

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x