Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Natal 2020, Ini Ketentuannya

- 1 Desember 2020, 07:47 WIB
Menag Fachrul Razi
Menag Fachrul Razi /Biro Humas Data dan Informasi Kementerian Agama

Cianjurpedia.com - Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No :SE.23 Tahun 2020 yang ditandatangani Menag RI Fachrul Razi tertanggal 30 November 2020.

Menurut Menag, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal tahun ini. Dengan adanya panduan ini, diharapkan dapat meminimalisir resiko akibat terjadinya kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal.

Lebih lanjut Menag menjelaskan, pelaksanaan kegiatan Natal di rumah ibadah berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zonasinya.

Baca Juga: Polres Cianjur Tangkap 3 Pelajar SMA Yang Melakukan Pembacokan

“Meski daerah tersebut berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah tersebut tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah atau kolektif,” pesan Menag di Jakarta, Senin (30/11).

Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19 :

Baca Juga: Kuliner Bubur Ayam di Bandung yang Wajib Anda Coba


1.Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

2.Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x