Masyarakat Bisa Cek Sendiri Jumlah Pemilih di Tiap TPS

- 8 Desember 2020, 08:40 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 9 Desember 2020. Pasien Covid-19 diperbolehkan untuk menyalurkan hak pilihnya
Ilustrasi Pilkada serentak 9 Desember 2020. Pasien Covid-19 diperbolehkan untuk menyalurkan hak pilihnya /KPU

Cianjurpedia.com Besok helatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan digelar secara serentak di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota di Indonesia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020 tentang Tahapan-Tahapan Pencoblosan dan Pemungutan Suara dengan Menerapkan Protokol Kesehatan pada Pilkada 2020.

Salah satu poin dalam peraturan tersebut adalah mengenai pembatasan jumlah pemilih dalam setiap TPS. Mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19, jumlah pemilih dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) sesuai PKPU 6/2020 paling banyak 500 orang pemilih. Berbeda dengan kondisi normal, dalam satu TPS jumlah pemilihnya bisa mencapai hingga 800 orang.

Baca Juga: Penyanyi Chungha Dikonfirmasi Positif Terpapar Covid-19

Konsekuensi dari pembatasan jumlah pemilih di TPS, membuat penyelenggara pilkada di daerah padat penduduk harus menambah beberapa lokasi TPS baru. Bisa dalam area kelurahan yang sama penduduk atau berbasis RT/RW/lingkungan wilayah terkecil.

Satu hal yang penting, bagi setiap pemilih akan ditentukan waktu kapan harus datang ke TPS, ini berbeda dari pemilu sebelumnya yang membebaskan waktu pemilih untuk datang ke TPS.

Dalam Formulir C6 untuk undangan pemilih biasanya hanya dicantumkan waktu pemungutan suara, yakni mulai jam 08.00-13.00 waktu daerah masing-masing.

Kini, ada perubahan signifikan. Dalam undangan, waktu kedatangan ke TPS diatur berdasarkan nomor antrean. Misalkan, untuk nomor sekian sampai nomor sekian dijadwalkan datang pada kurun jam tertentu.

Hal itu diterapkan demi mencegah penumpukan antrean yang dapat meningkatkan risiko penularan Covid-19.

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah