Cianjurpedia.com – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan berkas perkara Rachmat Yasin, mantan Bupati Bogor 2008 – 2014 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (14/12/2020).
“Hari ini, Irman Yuliandri selaku Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Rachmat Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan di Jakarta.
Seperti diketahui, Rachmat Yasin adalah terdakwa perkara kasus korupsi pemotongan uang dan gratifikasi. Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8,93 miliar.
Baca Juga: Pasar Baru, Pasar Tertua di Bandung
Uang tersebut digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Baca Juga: Polda Jabar Tetap Akan Periksa Habib Rizieq di Rumah Tahanan Terkait Kerumunan Megamendung
Selain itu, Rachmat juga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hejtare di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan sebuah mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta. Pemberian tersebut untuk memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan Kota Santri.***