COVID-19 jenis baru, Warga Asing Harus Tunjukkan Hasil Tes PCR

- 24 Desember 2020, 17:52 WIB
Ilustrasi Virus Corona
Ilustrasi Virus Corona /MSTORK/Pixabay

Cianjurpedia.com - Pemerintah Indonesia meminta warga negara asing terutama dari Inggris tempat munculnya virus COVID-19 jenis baru untuk menunjukan hasil tes PCR saat memasuki wilayah Indonesia.

Aturan tersebut tercantum dalam Addendum Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, bukan saja WNI, Warga Negara Asing (WNA) dari Eropa dan Australia juga harus menunjukkan hasil tes PCR saat masuk ke Tanah Air.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Segera Percepat Pengembangan Destinasi Wisata Super Prioritas  pada 2021

"WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia serta WNI dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan," terang Wiku melalui pernyataannya, di Jakarta, Rabu (23/12/2020).

Addendum surat edaran mengenai ketentuan aturan perjalanan dampak dari virus Covid-19 baru di Inggris ini disetujui Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo tertanggal 22 Desember 2020.

Baca Juga: Tes Antigen di Bandara Soekarno-Hatta Kini Lebih Mudah, Bisa Daftar Pre-Order

Tujuan Addendum Surat Edaran untuk yang mencakup mencegah penularan virus Covid-19 baru, seperti yang dilaporkan di Inggris.

Baca Juga: Unik! Bandara Internasional Santiago Chile Tugaskan Sekolompok Anjing untuk Deteksi Virus Corona

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x