Cianjurpedia.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melengkapi Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Hal ini dilakukan karena tersiar kabar temuan virus SARS-COV-2 varian baru di Inggris dengan tingkat penularan yang tinggi. Oleh sebab itu, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) dalam Instagram resminya @lawancovid19_id pada Kamis 24 Desember 2020 menginformasikan peraturan terbarunya.
Sebelumnya, untuk mencegah peningkatan penularan Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru para pelaku perjalanan internasional wajib mematuhi aturan berikut:
Baca Juga: Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Natal Kepada Umat Kristiani
- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari test RT-PCR di negara asal paling lama 3x24 jam.
- Melakukan pemeriksaan ulang tes RT-PCR pada saat tiba di Indonesia.
- Selama menunggu hasil pemeriksaan tes RT-PCR, wajib karantina di tempat yang disediakan pemerintah (untuk WNI) atau di Hotel/Penginapan yang telah mendapat sertifikasi Kemenkes dengan biaya mandiri (untuk WNA).
Peraturan tersebut berlaku dari 19 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Sementara, terkait peningkatan penularan Covid-19 varian baru yang dilaporkan di Inggris, terdapat ketentuan tambahan sebagai berikut:
- WNA dari Inggris (penerbangan langsung atau transit) tidak dapat memasuki Indonesia.
- Untuk WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia, WNI yang datang dari Inggris, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
- Melakukan pemeriksaan ulang berupa tes RT-PCR saat tiba di Indonesia. Jika hasilnya negatif, wajib karantina selama 5 hari di tempat yang disediakan pemerintah (untuk WNI) atau di hotel yang telah ditentukan pemerintah dengan biaya mandiri (untuk WNA).
Baca Juga: Tips Liburan Aman di Tengah Pandemi ala KPCPEN
Ketentuan ini berlaku dari 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Peraturan ini dibuat untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 selama akhir tahun yang identik dengan perayaan Natal dan libur panjang.***