Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia

- 25 Desember 2020, 10:58 WIB
Ilustrasi liburan.
Ilustrasi liburan. /Pixabay/DariuszSankowski

 

Cianjurpedia.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melengkapi Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Hal ini dilakukan karena tersiar kabar temuan virus SARS-COV-2 varian baru di Inggris dengan tingkat penularan yang tinggi. Oleh sebab itu, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) dalam Instagram resminya @lawancovid19_id pada Kamis 24 Desember 2020 menginformasikan peraturan terbarunya.

Sebelumnya, untuk mencegah peningkatan penularan Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru para pelaku perjalanan internasional wajib mematuhi aturan berikut:

Baca Juga: Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Natal Kepada Umat Kristiani

  1. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari test RT-PCR di negara asal paling lama 3x24 jam.
  2. Melakukan pemeriksaan ulang tes RT-PCR pada saat tiba di Indonesia.
  3. Selama menunggu hasil pemeriksaan tes RT-PCR, wajib karantina di tempat yang disediakan pemerintah (untuk WNI) atau di Hotel/Penginapan yang telah mendapat sertifikasi Kemenkes dengan biaya mandiri (untuk WNA).

Peraturan tersebut berlaku dari 19 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Sementara, terkait peningkatan penularan Covid-19 varian baru yang dilaporkan di Inggris, terdapat ketentuan tambahan sebagai berikut:

  1. WNA dari Inggris (penerbangan langsung atau transit) tidak dapat memasuki Indonesia.
  2. Untuk WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia, WNI yang datang dari Inggris, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
  3. Melakukan pemeriksaan ulang berupa tes RT-PCR saat tiba di Indonesia. Jika hasilnya negatif, wajib karantina selama 5 hari di tempat yang disediakan pemerintah (untuk WNI) atau di hotel yang telah ditentukan pemerintah dengan biaya mandiri (untuk WNA).

Baca Juga: Tips Liburan Aman di Tengah Pandemi ala KPCPEN

Ketentuan ini berlaku dari 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Peraturan ini dibuat untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 selama akhir tahun yang identik dengan perayaan Natal dan libur panjang.***

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah