Cianjurpedia.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qouma Front Pembela Islam (FPI) mengatakan bahwa saat ini FPI tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pasalnya menurut Menag atau disapa Gus Yaqut FPI tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri.
Menurutnya secara normatif organisasi FPI sudah tidak ada.
Menurut Permendagri No.57 tahun 2017 menyatakan bahwa masa berlaku SKT ormas adalah 5 tahun. Jika tidak diperpanjang ormasnya tidak berbadan hukum dan otomatis tidak mendapat bantuan dari pemerintah.
Baca Juga: Dua Pemain Manchester City Gabriel Jesus dan Kyle Walker Positif Corona
Pernyataan tersebut disampaikan Menag di sela kegiatan berziarah ke makam ayahanda, Kiai Cholil Bisri dan leluhur di makam desa Kabongan Kidul, kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Jumat 25 Desember 2020.
“Kabar Presiden mau bubarkan FPI itu hoax, dicek dulu kebenarannya. Soalnya FPI itu tidak terdaftar di Kemendagri,” kata pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini.
“Kalau disebut FPI, FPI itu sekarang ini enggak ada. Organisasinya secara hukum enggak memperpanjang SKT di Kementerian Dalam Negeri, “ katanya.
Dilansir dari Galamedianews dengan artikel, “Menteri Agama Gus Yaqut, FPI itu Sekarang Enggak Ada”, Sebelumnya diberitakan, telah beredar Surat Telegram Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas).