Pasien COVID-19 Menjadi Tersangka Terkait Viralnya Aksi Mesum di Wisma Atlet

- 28 Desember 2020, 09:57 WIB
Ilustrasi video asusila di Media Sosial.
Ilustrasi video asusila di Media Sosial. /PRFM

Cianjurpedia.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pasien tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, pasien tersebut menyebarkan video tersebut.

Penetapan tersangka setelah Polisi melakukan gelar perkara terkait kasus tenaga kesehatan (nakes) yang diduga melakukan aksi mesum sesama jenis dengan seorang pasien positif Covid-19 di RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Untuk yang bersangkutan (pasien) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Karena dia ini adalah penyebarnya yang dilaporkan adalah penyebar akunnya. Pelaku melakukan penyebaran itu melalui tiga akun yang dipunyainya," kata Kombes Yusri, Minggu 27 Desember 2020.

Baca Juga: Bagaimana Ceritanya Kalau Anggota Running Man  Saling Mengolok-olok di Episode Akhir Tahun

Gelar perkara ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan soal adanya muatan asusila di media sosial. Polisi langsung melakukan gelar perkara tadi pagi dan menetapkan pasien Wisma Atlet itu sebagai tersangka.

"Memang ada laporan dari rumah sakit tentang adanya asusila di media sosial terhadap 3 akun yang beredar, asusila porno di media sosial, kemudian datang ke Polres Jakpus untuk dilaporkan," tambah Yusri.

Baca Juga: Berikan Sambutan dalam Perayaan Natal Nasional 2020 Secara Virtual, Ini Pesan Jokowi

Namun sampai saat ini pihak kepolisian belum bisa melakukan pemeriksaan kepada terlapor karena pasien masih positif Covid-19.

"Pasiennya sendiri saat ini masih menjalani perawatan di wisma atlet karena positif covid-19," ujarnya.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x