Cianjurpedia.com - Polres Brebes akhirnya menetapkan 4 tersangka atas kasus pengrusakan kaca dan pengambilan paksa jenazah Covid di RSUD Brebes, pada Senin 28 Desember 2020.
Masing-masing tersangka berinisial BS, IF, K dan M tersebut telah di tahan di Polres Brebes.
"Dari 14 tersangka sudah kita tetapkan sebagai tersangka ada 4 orang dan sudah kita tahan," ujar Kapolres Brebes Gatot Yulianto dalam keterangan resmi yang diterima redaksi.
Baca Juga: Jadwal Sim Keliling DKI Jakarta Hari ini 29 Desember 2020
Sebelum melakukan pengerusakan kaca dan mengambil paksa jenazah, keempat tersangka melakukan pemukulan pada satpam di RSUD Brebes.
Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Tindak Lidana Kekerasan dan pasal 26 Undang-Undang Karantina Prokes.
Sebelumnya sebanyak 14 warga desa Sawojajar Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes, Sabtu pagi 26 Desember mengamuk dan memaksa masuk RSUD Brebes untuk mengambil paksa jenazah Dewi Wulandari (33 tahun) yang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19.
Puluhan warga yang merupakan keluarga dari pasien yang meninggal dunia tersebut, kemudian memecahkan kaca pintu lobi rumah sakit dan berjalan menuju ruang jenazah untuk mengambil paksa jenazah dibawa ke rumahnya di Desa Sawojajar.
Baca Juga: Pemprov DKI Sebut Kebijakan Rem Darurat Jika Penularan Covid-19 Memburuk