Pemerintah Terapkan Kebijakan Pembatasan Aktivitas Dimulai pada 11 -25 Januari 2021

- 6 Januari 2021, 19:26 WIB
Pemerintah melakukan Pemberlakiuan Pembatasan Aktivitas
Pemerintah melakukan Pemberlakiuan Pembatasan Aktivitas /Tangkapan layar Sekretariat Kabinet Republik Indonesia

“Ini adalah sesuai dengan amanat dari PP Nomor 21 Tahun 2020, di mana mekanismenya sudah jelas, yaitu sudah ada usulan-usulan daerah dan juga kepada Menteri Kesehatan serta edaran dari Menteri Dalam Negeri. Sehingga diharapkan tanggal 11-25 Januari ini mobilitas di Pulau Jawa, di kota-kota tersebut, dan juga di Bali akan dimonitor secara ketat,” tegas Airlangga. ***

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah