MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 dari Sinovac Hukumnya Halal dan Suci

- 8 Januari 2021, 19:01 WIB
Ilustrasi. MUI keluarkan fatwa halah dan suci untuk vaksin Sinovac.
Ilustrasi. MUI keluarkan fatwa halah dan suci untuk vaksin Sinovac. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar

 

 

Cianjurpedia.com – Masyarakat Indonesia, terutama bagi umat muslim tak perlu ragu lagi dengan kehalalan vaksin Sinovac dari Cina. Pasalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa vaksin tersebut halal dan suci.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Ni’am Sholeh usai rapat pleno terkait hasil audit vaksin Sinovac di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Jumat 8 Januari 2021.

“Menyepakati bahwa vaksin Covid-19 Sinovac hukumnya suci dan halal, ini aspek kehalalannya,” kata Asrorun seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Sekda : Aktivitas Pemkot Bandung Berjalan Normal

Namun, menurutnya, fatwa ini masih menunggu hasil terkait keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Fatwa utuh baru dikeluarkan setelah BPOM mengeluarkan hasil pengecekannya.

“Tetapi mengenai kebolehan pengunaannya sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan BPOM, dengan demikian fatwa MUI terkait dengan produk ini akan menunggu hasil final dari BPOM” ucapnya.

Baca Juga: Polisi : Kondisi Habib Rizieq Semakin Membaik

Dalam berita sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah akan melakukan vaksinasi Covid-19 perdana yang akan dipimpin langsung Presiden Joko Widodo secara simbolis pada Rabu 13 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x