Bolehkah Ibu Hamil dan Menyusui Mendapat Vaksin Covid-19?

- 9 Januari 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi Ibu Hamil.
Ilustrasi Ibu Hamil. /PIXABAY



Cianjurpedia.com - Pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan dimulai tinggal dalam hitungan hari, yakni pada 13 Januari 2021. 

Vaksinasi Covid-19 pada tahap pertama diberikan kepada 1,3 juta petugas kesehatan dengan rentang penyuntikan Januari-April 2021.

Lalu, banyak muncul pertanyaan terkait penerima vaksin corona ini. Salah satunya adalah apakah vaksin Covid-19 aman untuk ibu hamil dan menyusui?

Baca Juga: 20 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat Terapkan PSBB Proporsional pada 11-25 Januari 2021

Sebab, banyak ibu hamil dan menyusui yang merasa sangat khawatir jika terpapar virus corona akan membahayakan sang buah hati.

Secara umum, vaksin memang bisa diberikan pada ibu hamil dan menyusui. Namun, untuk kasus Covid-19 tidak bisa sembarangan karena vaksin yang masuk ke Indonesia masih melakukan uji klinis terhadap ibu hamil dan menyusui.

Dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor 02.02/4/1/2021 terkait perencanaan empat tahap pemberian vaksin Covid-19 pun tidak ada kategori ibu hamil dan menyusui.

Mengacu kepada SK tersebut, tertera dalam BAB III mengenai Pelaksanaan Pelayanan Vaksinasi Covid-19 Kemenkes menyebut jika ibu menyusui tidak bisa diberikan vaksin Covid-19. 

Dalam SK itu dipaparkan secara lengkap mengenai petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi di Indonesia termasuk mengatur syarat seseorang boleh atau tidak divaksin Covid-19.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA cdc.gov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x