Cianjurpedia.com - Kali ini pemerintah meluncurkan bantuan sosial (bansos) bagi ibu hamil dan memiliki balita senilai Rp6 juta setahun melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) dalam Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Adanya bantuan ini diberikan dengan harapan ibu hamil bisa melakukan pemeriksaan kandungan secara rutin serta para balita mendapatkan asupan gizi dengan baik.
Rincian dana PKH ini adalah BLT untuk ibu hamil sebesar Rp3 juta dan BLT untuk balita usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta setahun. Dana PKH untuk ibu hamil dan balita diberikan dalam kurun waktu satu tahun dengan empat kali pencairan, dimulai dari Januari, April, dan Oktober.
Baca Juga: Pemerintah Jangan Tolak Bantuan Negara Lain untuk Investigasi Jatuhnya Sriwijaya Air
BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah, diantaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan BLT ibu hamil dan balita.
- Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
- Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
- Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
- Setelah prosedur terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Tim DVI Berhasil Identifikasi Satu Korban Kecelakaan Sriwijaya Air Bernama Okky Bisma
Selain itu, adapun aturan yang wajib dipenuhi setelah menerima bantuan, di antaranya: