Usai Divaksinasi, Wapres Ma’ruf Amin sebut Vaksinasi Covid-19 Hukumnya Wajib Hingga Terpenuhi Herd Immunity

- 17 Februari 2021, 16:10 WIB
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin saat disuntuk vaksin Covid-19.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin saat disuntuk vaksin Covid-19. //setkab.go.id/

Cianjurpedia.com – Wakil Presiden (Wapres) Ma'aruf Amin telah mendapat suntikan vaksin COVID-19 dosis pertama hari ini, Rabu 17 Februari 2021. Seperti halnya pada program vaksinasi tahap pertama yang telah berlangsung sejak Januari, Wapres juga menggunakan vaksin yang berasal dari Sinovac.

Berdasarkan tayangan akun YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia, Wapres disuntik vaksin COVID-19 oleh tim dokter kepresidenan dengan menggunakan masker lengkap dengan pelindung wajah. Tak sampai satu menit, kemudian Wapres menuju ke bagian administrasi untuk mencatat jadwal vaksinasi dosis kedua.

Sesuai ketentuan, vaksinasi COVID-19 dosis kedua untuk Wapres yang telah berusia lanjut akan dilakukan dalam dua pekan ke depan.

Baca Juga: Instagram Nissa Sabyan Dibanjiri Komentar Warganet Setelah Dikabarkan Berselingkuh dengan Rekan Satu Band

Usai menjalani vaksinasi Covid-19, Ma'ruf Amin mengajak para lansia (lanjut usia) untuk ikut disuntik vaksin. Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak merasakan apa-apa dan berharap tidak menimbulkan efek samping yang membahayakan.

"Saya ajak semua yang sebangsa dengan saya, yang serumpun dengan saya, yang usianya udah cukup lanjut, saya di atas 70 ini saya kira ternyata vaksin ini insyaallah tidak menimbulkan efek apa-apa," kata Ma'ruf di kediamannya, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.

Wapres Ma'ruf mengatakan vaksinasi hukumnya wajib hingga terciptanya kekebalan komunitas atau herd immunity. Karena itu, dia mengajak masyarakat mendukung program vaksinasi Covid-19 ini.

Baca Juga: Catat Tanggalnya, Mulai 11 April 2021 Pelayanan Perpanjang SIM Dilakukan Secara Online

"Kalau menurut pandangan agama kita ini fardu kifayah, wajib untuk melakukan vaksin itu, karena ini dalam rangka menjaga dari pada penyakit itu hukumnya wajib. Wajibnya sampai kapan? Sampai nanti tercapainya herd immunity itu, sampai 70% tercapai vaksin itu baru gugur kewajibannya," jelasnya sebagaimana dikutip dari laman PMJ News.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: YouTube Sobat Dosen PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x