Cara Mudah Mengurus Dokumen Penting yang Hilang atau Rusak Akibat Banjir

- 21 Februari 2021, 07:24 WIB
Ilustrasi Dokumen.
Ilustrasi Dokumen. //pixabay/tiffy_sg/

 

Cianjurpedia.com - Hujan dengan intensitas yang tinggi mengakibatkan banjir di sejumlah wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat dalam beberapa hari ini. Banyak pemukiman warga yang terkena dampak banjir tersebut. 

Bukan hanya rumah yang terendam, namun saat banjir terjadi tak sedikit yang harus kehilangan dan kerusakan dokumen-dokumen penting karena tak sempat mengamankannya. 

Dokumen-dokumen penting itu di antaranya, sertifikat tanah, KTP, KK, akta kelahiran, ijazah, dan lainnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini di Indosiar Minggu 21 Februari 2021

Lalu, apa yang harus dilakukan jika mengalami hal seperti ini? Tetap tenang dan jangan panik, karena dokumen-dokumen yang terdampak banjir bisa diperbaiki atau diganti secara gratis.

Berikut cianjurpedia.com rangkum dari berbagai sumber.

1. Sertifikat tanah yang hilang atau rusak dapat diurus di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Jika sertifikat tanah hilang, segera buat surat keterangan dari pihak kepolisian. Selanjutnya barulah kantor pertanahan akan mengeluarkan sertifikat tanah yang baru.

Namun, jika rusak maka bisa langsung ditangani di kantor BPN terdekat. Kamu cukup datang ke kantor pertanahan di mana lokasi tanah tersebut berada dengan membawa sertifikat yang rusak.

Kantor pertanahan pun akan langsung mengganti sertifikat rusak dengan sertifikat baru. 

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini di Global Tv, Minggu 21 Februari 2021

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran yang hilang atau rusak dapat diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Warga yang dokumennya hilang, bisa  bisa menghubungi nomor pengaduan Disdukcapil, sedangkan yang dokumennya rusak, bisa menghubungi petugas Dukcapil di tiap kelurahan.

Warga juga bisa menginformasikan pengurus RT/RW yang terdampak banjir untuk melakukan inventarisasi.

Biasanya pengurus RT/RW akan merekapitulasi warga yang dokumen kependudukannya rusak atau hilang akibat banjir. 

Setelah itu, Dinas Dukcapil akan mengecek ke dalam sistem dan segera menerbitkan dokumen kependudukannya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini di ANTV, Minggu 21 Februari 2021

3. Ijazah yang hilang atau rusak, bisa langsung lapor ke sekolah terkait dan minta ijazah untuk diganti.

Selain cara di atas, apabila seluruh dokumen-dokumen di atas rusak (bukan hilang), bisa juga mengunjungi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Sehingga kamu tak perlu satu per satu mengunjungi lembaga terkait. Cukup kunjungi ANRI dan urus seluruh dokumen di satu tempat.

Namun perlu diingat, ANRI hanya bisa memperbaiki dokumen-dokumen penting yang rusak, seperti terendam air karena banjir dan sejenisnya. 

Baca Juga: Jadwal Acara RTV Hari Ini, Minggu 21 Februari 2021, Binatang Apa yang Akan Dicari Detektif Peet Nanti Siang?

ANRI tidak bisa menerbitkan dokumen baru untuk menggantikan dokumen yang hilang.

Khusus dokumen yang hilang, bisa diganti dengan datang langsung ke lembaga terkait seperti yang telah dijelaskan di atas. 

Dokumen yang bisa diperbaiki di ANRI:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  2. Kartu Keluarga (KK) 
  3. Akta Kelahiran 
  4. Akta Perkawinan
  5. Sertifikat Tanah 
  6. Ijazah 
  7. Dokumen lainnya.

Syarat mengurus perbaikan dokumen rusak di ANRI: 

  1. Bawa dokumen yang rusak 
  2. Dokumen masih terlihat bentuk fisiknya 
  3. Dokumen asli tidak hilang 
  4. Dokumen tidak dilaminating. 

Baca Juga: Info Kajian Islam Online Wilayah Jawa Barat Minggu , 21 Februari 2021

Ketentuan perbaikan dokumen oleh ANRI ini hanya sebanyak 10 lembar yang terdiri dari arsip asli dan dalam bentuk fotokopi.

Semoga bermanfaat!***

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah