Cianjurpedia.com - Pemerintah memangkas jadwal cuti bersama tahun 2021 dari 7 hari menjadi 2 hari cuti bersama.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Menteri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan dalam hasil kesepakatan bersama, pemerintah memangkas 5 hari masa cuti bersama.
Baca Juga: Dokter Protes Rancangan Undang-Undang, Vaksinasi COVID-19 akan Terganggu
Muhadjir menjelaskan, pertimbangan alasan pemerintah memangkas cuti bersama pada 2021, demi membantu penanganan Covid-19 di masa libur panjang, sebab ada kecenderungan kasus naik usai masa libur.
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Muhadjir dalam keterangan tertulis, Senin 22 Februari 2021.
"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," imbuh Muhadjir.
Baca Juga: Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Di Tanah Abang Tidak Jalankan Protokol Kesehatan Sepenuhnya
Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni: