Pegawai Positif COVID-19, PN Jakarta Pusat Tutup Aktivitas Kantor

- 25 Februari 2021, 10:31 WIB
Ilustrasi salah satu ruang sidang di PN Jakarta Pusat.
Ilustrasi salah satu ruang sidang di PN Jakarta Pusat. /beritasubang.pikiranrakyat.com/Foto: Edward Panggabean

Cianjurpedia.com - Sejumlah pegawai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali dinyatakan terpapar positif Covid-19. Dengan adanya, kasus baru tersebut, PN Jakarta Pusat mengeluarkan kebijakan menutup sementara aktivitasnya.

Kebijakan ini tertuang dalam surat Ketua PN Jakarta Pusat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-UI/247/KP.01/II/2021 tanggal 23 Februari 2021.

"Untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan melakukan bekerja dari rumah (WFH) selama 2 hari terhitung mulai tanggal 25 Februari sampai dengan tanggal 26 Februari 2021," jelas Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono kepada wartawan, Kamis 25 Februari 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berharap Vaksinasi Bisa Lindungi Awak Media dari COVID-19

Bambang mengungkapkan, setidaknya ada tujuh orang di PN Jakpus yang terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka terdiri dari satu hakim, dua panitera pengganti, satu orang jurusita, dan empat orang sisanya dari unsur pegawai PN Jakpus.

"(Mereka) saat ini melakukan isolasi mandiri dan juga ada yang dirawat," ujarnya.

Selama penutupan sementara ini, PN Jakpus akan melakukan sejumlah upaya dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan kerja. Salah satunya dengan menyemprotkan disinfektan.

Dengan langkah yang ditempuh tersebut, Bambang berharap aktivitas di PN Jakarta Pusat akan kembali normal pada awal bulan depan.

Baca Juga: Info Kajian Islam Online Wilayah Jawa Barat Kamis , 25 Februari 2021g

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah