Buntut Kasus Penembakan, Bripka CS Dipidanakan dan Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

- 25 Februari 2021, 16:16 WIB
Kadivpropam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kadivpropam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. /Divisi Humas Polri//Aahamzah/

Cianjurpedia.com – Propam Polri tegaskan siap melakukan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripka CS terkait kasus penembakan di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat, yang terjadi Kamis 25 Februari 2021 dini hari.

Pemberhentian akan dilakukan setelah melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 1/2003 Pasal 11, 12, 13.

Informasi tersebut disampaikan Kadiv Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, pada hari Kamis, sebagaimana dikutip dari laman PMJ News.

Baca Juga: Masih Mencari Rumah Bersubsidi? Cek Tiga Aplikasi Daring Berikut Ini

Berikutnya, Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah. Seperti, tes psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku anggota Polri.

“Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras (miras) termasuk penyalahgunaan narkoba,” tegas Ferdy.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran telah melakukan koordinasi dengan Pangdam Jaya untuk menjaga situasi pasca-penembakan di Cengkareng agar tetap kondusif.

Baca Juga: Pangdam Jaya Minta Anggotanya Tidak Terprovokasi Aksi Penembakan oleh Oknum Polisi di Cengkareng Jakarta Barat

“Sebagai Kapolda kami sudah melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan Pangdam Jaya selaku penanggung jawab keamanan Garnisun Ibu Kota kedua juga berkoordinasi dengan Pangkostrad sebagai atasan korban,” ungkap Fadil.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x