Jadi Lokasi Penembakan dan Langgar Aturan PPKM, Kafe RM Ditutup Satpol PP  

- 25 Februari 2021, 21:41 WIB
Ilustrasi police line.*
Ilustrasi police line.* /PIXABAY/ValynPi14



Cianjurpedia.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta segera menutup sementara Kafe RM di Cengkareng, Jakarta Barat, setelah terjadi penembakan oleh seorang oknum polisi, Bripka CS, Kamis 25 Februari 2021, dini hari.

Aksi penembakan tersebut menewaskan tiga orang, salah satunya adalah anggota TNI Angkatan Darat (AD) aktif berinisial S.

Dua korban lainnya, merupakan pegawai kafe, pramusaji berinisial FSS dan kasir RM Cafe berinisial M. Sementara korban luka adalah Manajer RM Cafe berinisial HA.

Baca Juga: Solskjaer Akui Tetap Jalin Kontak dengan Erling Haaland

Dasar pemberian sanksi penutupan Kafe RM selain adanya kejadian tersebut, kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin di Jakarta, Kamis, juga lantaran pemilik kafe melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021. 

"Kafe tersebut telah melewati jam operasional selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," ucapnya seperti dikutip dari Antara.

Dalam Pergub 3 Tahun 2021 diketahui jam buka tempat makan dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Sementara, kafe tersebut masih beroperasi pada pukul 04.30 WIB, yakni waktu terjadi peristiwa penembakan.

Baca Juga: Episode ’Running Man’ Terbaru Kehidupan Cinta Kim Jong Kook Jadi Perdebatan di Game

"Sudah ada aturannya (Pergub Nomor 3 Tahun 2021), nantinya kami lakukan penutupan," kata Arifin.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x