Fatwa MUI : Vaksin AstraZeneca Hukumnya Haram Tetapi Mubah Digunakan untuk Kondisi Saat Ini

- 21 Maret 2021, 09:46 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa menegaskan bila vaksin AstraZeneca buatan Korea Selatan boleh digunakan
Ketua MUI Bidang Fatwa menegaskan bila vaksin AstraZeneca buatan Korea Selatan boleh digunakan /Tangkap Layar YouTube.com/Kemkominfo TV

Cianjurpedia.com – Pekan lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan dua fatwa terkait vaksinasi Covid-19. Pertama adalah fatwa yang mengenai Hukum Vaksinasi Saat Berpuasa dan kedua adalah mengenai Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca.

Terkait penggunaan vaksin AstraZeneca, Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 menyatakan bahwa vaksin produksi AstraZeneca ini hukumnya haram tetapi mubah digunakan.

Vaksin ini haram karena dalam proses pembuatan inang (rumah) virusnya, produsen menggunakan tripsin dari pankreas babi. Tripsin ini bukan bahan baku utama virus, melainkan sebuah bahan yang digunakan untuk memisahkan sel inang virus dengan Micro carier virus.

Baca Juga: Setelah Sempat Menunda, Pemerintah Indonesia Pastikan Vaksin AstraZeneca Aman Digunakan

Kendati demikian, vaksin Covid-19 Produksi Astra Zeneca ini menjadi mubah karena darurat. Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, ada lima hal yang membuat vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca mubah digunakan.

Satu, hal mendesak yang membuat ini masuk dalam kondisi darurat. Sumber-sumber hukum dari Al-Quran, Hadist, Kitab Ulama, maupun kaidah fiqih membolehkan penggunaan (mubah) sebuah obat meskipun itu haram dalam kondisi darurat.

Dua, beberapa ahli kompeten yang dihadirkan dalam sidang fatwa MUI, menyebutkan bahwa akan ada resiko fatal jika vaksinasi Covid-19 ini tidak berjalan.

Baca Juga: Pastikan Keamanan dan Ketepatan Kriteria Penerima, Kemenkes RI Tangguhkan Distribusi Vaksin AstraZeneca

Tiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x