Fatwa MUI : Vaksin AstraZeneca Hukumnya Haram Tetapi Mubah Digunakan untuk Kondisi Saat Ini

- 21 Maret 2021, 09:46 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa menegaskan bila vaksin AstraZeneca buatan Korea Selatan boleh digunakan
Ketua MUI Bidang Fatwa menegaskan bila vaksin AstraZeneca buatan Korea Selatan boleh digunakan /Tangkap Layar YouTube.com/Kemkominfo TV

Empat, persaingan mendapatkan vaksin di seluruh dunia begitu ketat. Seluruh negara berlomba-lomba mendapatkan quota vaksin lebih untuk warganya. Indonesia sendiri, setelah melakukan lobi, baru memperoleh dari Sinovac dan AstraZeneca.

Lima, BPOM telah mengeluarkan izin edar darurat Vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca Sejak 22 Februari 2021. Ini menandakan bahwa vaksin ini sudah terjamin keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

Baca Juga: Benarkah Vaksin AstraZeneca Sebabkan Pembekuan Darah? Ini Jawaban Profesor Zubairi

MUI pun meminta pemerintah terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci serta mewajibkan umat Islam berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19. ***

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x