KPK Tangkap Samin Tan Tersangka Kasus Suap yang Buron Sejak 2020

- 5 April 2021, 18:35 WIB
Foto: Ilustrasi Gedung KPK.
Foto: Ilustrasi Gedung KPK. /Rizqi A/ /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

Cianjurpedia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan (SMT) yang sebelumnya telah dimasukkan dalam status daaftar pencarian orang (DPO) sebagai buronan sejak 17 April 2020.

"Benar, hari ini tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT di wilayah Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin 5 April 2021.

Saat ini, kata Ali, tersangka Samin Tan sudah dibawa ke Gedung KPK, Jakarta untuk diperiksa.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019 dalam perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga: Baeksang Arts Awards untuk film, televisi, dan teater Korea Digelar 13 Mei

Samin Tan diduga memberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut.

Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT AKT. Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakusisi PT AKT.

Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk Eni terkait permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Eni sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM di mana posisi Eni adalah anggota panitia kerja (panja) Minerba Komisi VII DPR RI.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Ladang-ladang Minyak Kecil Dikelola Pemerintah Daerah

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suami di Kabupaten Temanggung.

Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.***

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x