Cianjurpedia.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyiapkan pelayanan baru terkait perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui telepon seluler (Ponsel).
Menurut rencana pelayanan SIM melalui ponsel ini akan segera diresmikan pada 11 April 2021.
Adapun tata cara perpanjang SIM adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Rabu 7 April 2021
- Berlaku untuk SIM A (mobil) dan SIM C (motor)
- Mendownload aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi)
- Dapat Dilakukan dimanapun
- Pemohon tidak perlu datang ke Satuan Pelayanan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas)
- Untuk Ujian Tes dan Kesehatan melalui uji teori secara online, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-Ppsi, sedangkan untuk pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
- Masa berlaku SIM berdasarkan tanggal penerbitannya bukan tanggal lahir
- Masa berlaku tetap lima (5) tahun
- Biaya SIM C Rp75.000 dan SIM A Rp80.000
Sementara itu, untuk mekanismenya secara lengkap secara lengkap sebagai berikut:
Baca Juga: Jadwal Mepeling Akta Kelahiran Kota Bandung Hari ini Rabu 7 April 2021
Baca Juga: Jadwal Mepeling Akta Kematian Kota Bandung Hari ini Rabu 7 April 2021
- Mendownload atau mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi)
- Verifikasi No. HP (OTP)
- Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM & Selfie)
- Verifikasi NIK dan SIM
- Pilih Jenis SIM & Lokasi (Satpas SIM)
- Verifikasi Hasil Pemeriksaan Kesehatan & Psikologi
- Isi Rekening Pengembalian (pembatalan)
- Pilih Metode Pengiriman
- Upload pas foto dan tanda tangan
- Pembayaran PNBP dan Biaya Kirim
- SIM Dicetak kemudian dikirimkan
- SIM diterima Pemohon.***