Kabar Gembira Untuk ASN, Presiden Jokowi Sudah Teken PP Tentang Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 

- 29 April 2021, 15:17 WIB
Ilustrasi THR Idul Fitri 2021.*
Ilustrasi THR Idul Fitri 2021.* /Pixabay/kreatikar/Pixabay



Cianjurpedia.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara pada Rabu 28 April 2021.

Hal tersebut disampaikannya langsung di Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 29 April 2021.

“Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tandatangani,” ucapnya. 

Presiden juga mengatakan pemberian THR ini menjadi salah satu program pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat yang dapat mengungkit pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Hasil Semifinal Liga Champions Manchester City Bungkam 10 Pemain PSG 2-1

Selain itu, momentum konsumsi tinggi di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, diharapkan Jokowi, dapat turut memulihkan kegiatan sektor-sektor perekonomian dan juga menggerakkan konsumsi domestik.

Kepala Negara menekankan THR akan dibayarkan sejak 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 H, sedangkan gaji ke-13 akan disalurkan menjelang tahun ajaran baru bagi pelajar.

Dikutip dari Antara, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2021 dapat mencapai 4,5-5,5 persen, setelah pada 2020 ekonomi domestik terkontraksi hingga minus 2,07 persen.

Baca Juga: Jadwal Mepeling Akta Kematian Kota Bandung Hari ini Kamis 29 April 2021

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA Sekretariat Negara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x