Cianjurpedia.com - Polri mengungkapkan pihak Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap dr Lois Owien karena diduga menyebarkan pernyataan tidak percaya dengan adanya virus Covid-19.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut, dr Lois ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Minggu 11 Juli 2021 kemarin.
“Ditangkap, kemarin oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya sekitar Pukul 16.00 WIB,” ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin 12 Juli 2021.
Ramadhan belum mau membeberkan lebih lanjut terkait dengan kronologis serta alasan pasti penangkapan dr Lois.
Baca Juga: Salah Satu Anggota Hakim yang Vonis Habib Rizieq Meninggal Dunia
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, kasus yang menyeret dr Lois kini telah dilimpahkan ke Mabes Polri.
“Ke Mabes, ditangani Mabes sekarang,” jelas Yusri.
Sebagai informasi, dr Lois dalam beberapa waktu terakhir menjadi perbincangan publik karena menimbulkan kontroversi terkait pernyataanya mengenai Covid-19.
Mulai dari mengatakan Covid-19 bukanlah virus, pasien Covid-19 meninggal karena interaksi antarobat dan lain sebagainya.