Cianjurpedia.com - Polri akan melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum terhadap dokter Lois Owien terkait pernyataannya di beberapa media sosial yang mengatakan tidak percaya adanya Covid-19.
"Jadi, bukan hanya satu platform media sosial, tetapi ada tiga platform yang telah dilakukan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, seperti dikutip dari Antara, Senin 12 Juli 2021.
Menurutnya, beberapa postingan terkait berita bohong tersebut, dr Lois menyebutkan korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19 melainkan oleh interaksi antar-obat dan pemberian obat dalam enam macam.
Karena itu, Ramadhan menjelaskan salah satu perkara yang menyeret dr Lois berkaitan dengan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular.
Baca Juga: dr Lois Owien Ditangkap Polisi Terkait Cuitan tentang COVID-19
"Polda Metro belum menentukan pasalnya, masih mengamankan jadi ini juga masih didalami pemeriksaan," jelas Ramadhan seperti dilansir dari PMJ News, Senin 12 Juli 2021.
Ramadhan mengungkapkan, penangkapan terhadap dokter Lois terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong tentang penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Menurutnya, pemberitaan bohong yang dilakukannya dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular.