MUI : Shalat Idul Adha Saat PPKM Darurat Bisa, Berikut Tata Caranya

- 19 Juli 2021, 05:29 WIB
MUI mengeluarkan fatwa mengenai tata cara sholat Idul Adha di rumah.
MUI mengeluarkan fatwa mengenai tata cara sholat Idul Adha di rumah. /MUI

 

Cianjurpedia.com – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui surat edaran Taushiyah dengan nomor Kep-1140/DP-MUI/VII/2021 tentang Tata Cara pelaksanaa ibadah, Shalat Idul Adha dan penyelengaraan qurban bagi masyarakat Muslim di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiataan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Dr. KH. M. Asrorun Ni’am Sholeh bahwa ibadah shalat Idul Adha tidak dihalangi oleh penerapan kebijakan PPKM Darurat.

“PPKM Darurat tidak menghalangi kita untuk melaksanakan shalat Id dan juga aktivitas penyembelihan qurban,” ujar Kia Asrorun, saat dikonfirmasi tim redaksi MUI.OR.ID, yang dikutip oleh Cianjurpedia.com.

Berdasarkan rujukan pada fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19 ia menjelaskan mengenai implementasinya tetap diserahkan kepada Pemerintah.

Baca Juga: Perpanjangan PPKM Darurat Akan Diumumkan 2-3 Hari Mendatang

Kia Asrorun menambahkan bahwa fatwa itu didasarkan atas usaha untuk mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (dad’u al-mafsadah)

Selain itu saat PPKM Darurat masyarakat yang ingin melaksanakan shalat Id Kia Asrorun mengimbau dilakukan di rumah saja. Rumah ibadah termasuk masjid untuk sementara tidak diperbolehkan untuk mengadakan kegiataan yang menyebabkan sebuah kerumunan.

“Hanya saja pelaksanaanya harus memperhatikan aspek keselamatan diri dan juga orang lain, sehingga harus dipastikan tidak terjadi kerumunan,”ujar Kiai Asrorun.

Mengenai sunnah hai’at dan juga tata cara shalat Idul Adha tetap tidak berubah, tidak ada perubahan.

Halaman:

Editor: Nugraha Ramdhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x