Cianjurpedia.com - Pada Selasa 24 Agustus kemarin, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menerbitkan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Covid-19 terbaru, yakni Sputnik-V buatan Rusia yang memiliki tingkat efikasi 91,6%.
Sebelumnya, sejak Januari 2021 BPOM telah menerbitkan EUA untuk enam jenis vaksin Covid-19, yakni Sinovac (CoronaVac), Vaksin COVID-19 Bio Farma, AstraZeneca COVID-19 Vaccine, Sinopharm, Moderna, dan Comirnaty (Pfizer).
Dikutip dari siaran pers BPOM, vaksin Sputnik-V merupakan vaksin yang dikembangkan oleh The Gamaleya National Center of Epidemiology and Microbiology di Rusia yang menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector (Ad26-S dan Ad5-S).
Vaksin ini didaftarkan oleh PT Pratapa Nirmala sebagai pemegang EUA dan bertanggung jawab untuk penjaminan keamanan dan mutu vaksin tersebut di Indonesia.
Sputnik-V digunakan untuk orang berusia 18 tahun ke atas dan diberikan secara injeksi intramuscular (IM) dengan dosis 0,5 mL untuk dua kali penyuntikan dalam rentang waktu tiga minggu.
Karakteristik vaksin ini termasuk dalam kelompok vaksin yang memerlukan penyimpanan pada kondisi suhu khusus, yaitu pada suhu -20oC ± 2oC.
Baca Juga: Lee Il Hwa Dikonfirmasi untuk Penampilan Spesial di Hospital Playlist 2
Menurut Kepala Badan POM RI Penny K. Lukito, berdasarkan hasil uji klinis vaksin Sputnik-V memiliki efek samping dengan tingkat keparahan mulai dari ringan hingga sedang.