Supir Truk Yang Menabrak Anggota Patwal Polda Metro Jaya Jadi Tersangka

- 29 Oktober 2021, 13:03 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo. /PMJ/Yeni

Cianjurpedia.com - Sopir truk berinisial CS yang menabrak anggota Patroli dan Pengawalan (Patwal) Polda Metro Jaya menjadi tersangka.

CS menabrak Iptu Dwi Setiawan di KM 13.400 Tol Cikampek yang mengakibatkan korban meninggal ditempat.

Kejadian tersebut diduga CS lalai saat berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan maut.

"Pelaku sudah ditahan dan statusnya sudah naik menjadi tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Polda Metro Jaya, Jumat 29 Oktober 2021.

Sambodo menerangkan, kecelakaan bermula ketika CS yang tengah mengemudikan truk menerima panggilan telepon.

Baca Juga: Ayo Buruan Klaim Kode Redeem Mobile Legend ML, Jumat 29 Oktober 2021, Hadiah Gratisnya Keren-keren Loh

Kemudian CS melanjutkan dengan bermain handphone. Di situlah pelaku kemudian kehilangan konsentrasi hingga menabrak Iptu Dwi Setiawan.

"Ketika ada kendaraan di depannya yang memperlambat kecepatan, dia kaget dan banting stir kendaraan ke kanan. Saat itulah korban ada di sebelah kanan, almarhum tersenggol dan menabrak guard rail sehingga terpental sebelum akhirnya tertabrak kendaraan tersebut," imbuhnya.

Saat ini, kasus perkara masih terus berjalan. Sopir dikenakan Pasal 310 ayat 4 karena Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia dengan ancaman 6 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah