Cianjurpedia.com - Lima orang tersangka kasus mafia tanah ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Penahanan terhadap kelima tersangka kasus mafia tanah tersebut dilakukan selama 20 hari kedepan.
"Iya, kelimanya sudah ditahan. Penahanan selama 20 hari ke depan dan akan dilanjutkan 40 hari," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi, Selasa 23 November 2021.
Sebelumnya pada Rabu, 17 November 2021, polisi telah menahan tiga tersangka yakni mantan asisten rumah tangga (ART) keluarga Nirina Zubir, Riri Khasmita, suami Riri bernama Erdianto, dan Farida selaku notaris.
Kemudian, dua tersangka lainnya juga merupakan notaris PPAT bernama Ina Rosaina dan Edwin Riduan.
Diketahui, Ina dijemput paksa oleh penyidik di apartemen Kalibata, sementara Edwin menyerahkan diri.
"Ina sudah kita lakukan pemeriksaan awal pada dini hari, kemudian diberikan waktu untuk istirahat. Kemudian dilanjutkan penahanan pada pagi harinya. Begitupun dengan Edwin," ujar Petrus.