Aturan Baru Perjalanan Darat saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Ini Ketentuannya

- 18 Desember 2021, 08:06 WIB
Ilustrasi Perjalanan Darat Saat Nataru.
Ilustrasi Perjalanan Darat Saat Nataru. /Pixabay.com/MichaelGaida

Cianjurpedia.com – Aturan perjalanan darat saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 diperbarui oleh Kementerian Perhubungan. 

Dilansir dari laman Antaranews.com, aturan perjalanan darat ini dituangkan dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) berdasarkan keterangan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi pada Jumat 17 Desember 2021 di Jakarta.

Dirjen Budi mengatakan aturan perjalanaan darat ini berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Wilayah Kabupaten Sumedang Hari ini, Sabtu 18 Desember 2021

Dia menerangkan pelaku perjalanan wajib telah divaksin dosis lengkap, menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

Untuk pelaku perjalanan jarak jauh usia 12 tahun ke bawah wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Kemudian kapasitas penumpang untuk kendaraan bermotor umum dan angkutan penyeberangan yaitu maksimum 75 persen dari tempat duduk yang tersedia. Dan harus menerapkan physycal distancing.

Selain itu, kendaraan umum dan kapal penyeberangan wajib disemprot disinfektan setiap 24 jam dan setelah debarkasi khusus kapal penyeberangan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Desember 2021

Sementara untuk setiap pengelola terminal dan pelabuhan wajib menyiapkan dan menggunakan  aplikasi PeduliLindungi, melakukan sterilisasi setiap 24 jam, menyiapkan pengukur suhu tubuh, menyiapkan hand sanitizer dan tempat cuci tangan yang terjangkau.

Dalam rangka pengendalian mobilitas orang dengan kendaran bermotor pribadi, maka akan dilakukan pengaturan lalu lintas oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tergantung pada kondisi lalu lintas.

Pengaturan lalu lintas ini dapat berupa contra flow, oneway, dan atau ganjil genap.

Selanjutnya, terjadi pengalihan arus lalu lintas mobil barang ke jalan nasional (arteri) untuk mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) 14.000 kg, mobil sumbu 3 atau lebih, kereta gandengan, kereta tempelan, dan mobil barang pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), bahan tambang, serta bahan bangunan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Hari Ini Sabtu 18 Desember 2021

Akan tetapi, terdapat pengecualian untuk mobil barang pengangkut BBM dan BBG, barang ekspor impor menuju pelabuhan yang menangani ekspor impor, air minum kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, barang pokok.

Ketentuan lain yang berlaku yaitu pengemudi serta pembantu pengemudi kendaraan logistik di Pulau Jawa dan Bali yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap, dapat menunjukkan hasil negatif tes antigen 14x24 jam.

Namun, jika mereka baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka harus menunjukkan hasil negatif tes antigen 7x24 jam. Dan bagi mereka yang belum divaksin, maka harus menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam.

Baca Juga: Update Harga Emas Batangan Antam Hari Ini Sabtu 18 Desember 2021  Naik Rp 7000 per gram

Kemudian bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen tanpa syarat kartu vaksinasi.

Khusus perjalanan rutin baik kendaraan bermotor perseorangan, umum, dan transportasi penyeberangan dalam wilayah aglomerasi tidak wajib menunjukkan kartu vaksin serta keterangan negatif tes antigen.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x