Kemendikbudristek Mengeluarkan Surat Edaran Terbaru Terkait Nataru, Libur Anak Sekolah Tetap Sesuai Jadwal

- 24 Desember 2021, 09:50 WIB
Ilustrasi - Update info terbaru libur sekolah tahun 2021 untuk provinsi Bali.
Ilustrasi - Update info terbaru libur sekolah tahun 2021 untuk provinsi Bali. /Pixabay/ Victoria Borodinova/

Cianjurpedia.com – Beberapa waktu lalu, Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) mengeluarkan surat edaran terbaru.

Surat edaran Kemendikbudristek SE Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) ini merupakan pengganti dari surat edaran sebelumnya, yaitu Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021.

Surat edaran terbaru ini merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Jadwal Libur Sekolah Semester Ganjil di Jakarta, Jabar, Jateng, dan Jatim, Sesuai SE Kemendikbud Terbaru

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri ini, kemendikbudristek ini diberi amanat untuk mengatur pelaksanaan pembagian rapor semester 1 (satu) dan libur sekolah. 

Pada surat edaran terbaru kemendibudristek ini dijelaskan bahwa:

Pertama, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan kalender pendidikan setiap tahunnya. Kalender pendidikan ini memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.

Kedua, satuan pendidikan yang meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melakukan pembelajaran, pembagian rapor semester 1, dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan yang telah ditetapkan setiap tahunnya.

Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Darat saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Ini Ketentuannya

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x