Tujuh Langkah Antisipasi Pemerintah dalam Menekan Penyebaran Varian Omicron

- 1 Januari 2022, 12:44 WIB
 Ilustrasi virus Covid-19n varian Omicron.
Ilustrasi virus Covid-19n varian Omicron. /Pixabay/Alexandra_Koch

“Penggunaan aplikasi PeduliLindungi sangat penting sebagai bagian dari kedisiplinan yang menjadi kunci utama bagi kita dalam menangani pandemi COVID-19,” ujar Menkominfo.

Sebagai informasi, saat ini penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara mingguan mengalami tren penurunan ke level 74 persen di Kabupaten atau Kota di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Menkes Budi Ungkap Empat Strategi Kementerian Kesehatan untuk Mengatasi Penyebaran Varian Omicron

Oleh karena itu, Pemda diharapkan dapat memperkuat kembali penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lokasi umum, termasuk sekolah dan kantor, sebagai salah satu sarana utama pengawasan dan antisipasi penyebaran COVID-19 di daerah.

Menkominfo juga menambahkan agar Pemda harus terus mengaktifkan Satgas COVID-19 di tingkat desa dan kecamatan untuk mendisiplinkan 3T (testing, tracing, treatment).

Lebih lanjut Menkominfo mengatakan, upaya peningkatan kedisiplinan di daerah harus berjalan beriringan dengan berbagai langkah antisipasi yang telah disiapkan oleh pemerintah untuk menghindari penyebaran varian Omicron secara luas.

Baca Juga: Sudah Masuk Indonesia, Berikut Karakteristik Virus Corona Varian Omicron yang Perlu Anda Ketahui

Semua pihak diharapkan tetap menjaga kewaspadaan dan kedisiplinan, meski saat ini penyebaran varian Omicron di tanah air masih relatif rendah.***

 

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: InfoPublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah