Bahaya Swafoto dengan KTP Elektronik Termasuk Menjadi Non-Fungible Token, Beresiko Jadi Korban Penipuan

- 18 Januari 2022, 09:48 WIB
Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan masyarakat untuk tidak latah pada sosok Ghozali hingga menjual foto selfie dengan KTP di NFT.
Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan masyarakat untuk tidak latah pada sosok Ghozali hingga menjual foto selfie dengan KTP di NFT. /ANTARA

Cianjurpedia.com – Fenomena swafoto dengan KTP Elektronik termasuk menjadi Non-Fungible Token (NFT) sangatlah berbahaya.

Hal ini disebabkan ketika seseorang melakukan swafoto dengan KTP Elektronik termasuk menjadi Non-Fungible Token (NFT) kemudian diperjualbelikan, maka data diri pun menjadi dapat dilihat dan dibaca dengan jelas.

Jika data diri yang ada di KTP Elektronik jatuh kepada orang yang tidak bertanggung jawab, bisa saja data diri tersebut digunakan untuk tindakan penipuan/fraud/kejahatan yang nantinya akan merugikan si pemilik data.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Selasa 18 Januari 2022

Sejumlah “karya” yang memperjualbelikan swafoto dengan KTP Elektronik menjadi Non-Fungible Token (NFT) muncul setelah seorang WNI bernama Ghozali Ghozalu viral mendapatkan banyak uang karena kebiasaannya yang melakukan swafoto kemudian laku terjual di media OpenSea, marketplace NFT.

Informasi mengenai bahaya swafoto dengan KTP Elektronik ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya di Jakarta, Senin 17 Januari 2022.

“Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP elektronik di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya sebagaimana yang dikutip dari Antaranews, Selasa 18 Januari 2022.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Nama Ibu Kota Baru Pengganti Jakarta: Nusantara

Menurut Zudan, hal ini karena data kependudukan “dapat” dijual kembali di pasar “underground” atau digunakan dalam transaksi ekonomi online, seperti pinjaman online.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x