Cianjurpedia.com – Minat masyarakat terhadap Non Fungible Token (NFT) semakin meningkat dalam beberapa waktu terakhir ini.
Dilansir dari Antaranews, data dari DappRadar menunjukkan bahwa pada kuartal III tahun 2021, penjualan Non Fungible Token (NFT) mencapai 10,7 miliar dolar AS (Rp152 triliun) di dunia.
Padahal sebelumnya pada kuartal I penjualan NFT baru mecapai 1,2 miliar dolar AS (Rp17 triliun) dan kuartal II sebesar 1,3 miliar dolar AS (Rp18,5 triliun).
Sementara di Indonesia aset digital NFT masih tergolong baru. Aset digital ini semakin dikenal masyarakat sejak sosok Ghozali viral karena berhasil mendapatkan banyak uang di marketplace Non Fungible Token (NFT), OpenSea.
Kebiasaannya melakukan swafoto sejak 2017 tersebut kemudian diunggah menjadi Non-Fungible Token (NFT) dan laku terjual hingga mendapat keuntungan yang menggiurkan. Lantas apakah Non-Fungible Token (NFT) tersebut?
Pengertian NFT atau Non Fungible Token ini merupakan token atau akta yang mewakili kepemilikan barang unik di dunia digital. Secara sederhananya, NFT ini merupakan sertifikat kepemilikan.
NFT ini biasanya melekat pada aset/barang digital biasanya berupa gambar, karya seni, barang koleksi, cuplikan video, album musik, tiket suatu acara, bahkan hingga tanda tangan.