Jadi Pengawas Transaksi NFT, Kementerian Kominfo Ungkap Jenis Konten yang Dilarang Diunggah di Platform NFT

- 18 Januari 2022, 17:05 WIB
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi /kominfo.go.id

Cianjurpedia.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengambil langkah-langkah pengawasan transaksi NFT sebagai bentuk respon terhadap fenomena Non Fungible Token (NFT) yang sedang menjamur di masyarakat.

Langkah-langkah pengawasan transaksi NFT ini dilakukan agar platform NFT mematuhi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Apalagi sejak ditemukan beberapa swafoto yang membawa KTP elektronik dan dijadikan NFT di salah satu marketplace. Tentu pemerintah harus mengambil tindakan tegas agar masyarakat tidak mengunggah sembarang konten.

Baca Juga: Profil Ghozali yang Mendadak Viral dan Jadi Miliarder Gegara Swafotonya Dijadikan NFT

“Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, kepolisian, dan kementerian/lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi sebagaimana yang dilansir dari Antaranews.

Di Indonesia, transaksi NFT tersebut akan diawasi oleh Kementerian Kominfo, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, pihak Kepolisian, serta pihak kementerian dan lembaga yang terkait lainnya.

Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, konten-konten yang dilarang untuk dijadikan NFT meliputi konten yang melanggar kesusilaan, konten yang memiliki unsur penghinaan, pencemaran nama baik, hingga konten yang berpotensi menyinggung suku, ras, dan agama.

Baca Juga: Sekilas Tentang NFT, Penyebab Banyak Orang Unggah Swafoto di Platform OpenSea, Seperti Ghozali

Selain itu konten yang memuat pelanggaran terhadap data pribadi serta terhadap kekayaan intelektual (HAKI) juga dilarang dijadikan NFT.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x