Cianjurpedia.com – Kementerian Kesehatan mengizinkan pasien konfirmasi varian Omicron untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Kebijakan bagi pasien konfirmasi varian Omicron untuk melakukan isolasi mandiri di rumah ini tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529).
Surat edaran ini diterbitkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada tanggal 17 Januari 2022.
Baca Juga: 87 Jemaah Umroh Terpapar Positif Covid 19 Varian Baru Omicron
Dikutip dari laman setkab.go.id, pasien kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus melakukan isolasi.
Disebutkan dalam surat edaran itu bahwa gejala klinis untuk kasus konfirmasi varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis varian lainnya.
Dengan demikian, pasien konfirmasi varian Omicron mendapatkan perlakuan yang sama dengan kasus konfirmasi varian lainnya.
Pasien konfirmasi varian ini yang tanpa gejala maupun bergejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri di rumah jika memenuhi syarat klinis dan perilaku seperti berusia di bawah 45 tahun dan tidak memiliki riwayat komorbid.
Baca Juga: Gunakan Produk ini Agar Dapat Memperkuat Ketahanan Tubuh Dari Penyebaran Varian Omicron