Alur Pelaksanaan Vaksinasi Booster, Pastikan Anda Dalam Kondisi Sehat dan Membawa Serta KTP/KK

- 24 Januari 2022, 11:29 WIB
Alur Pelaksanaan Vaksinasi Booster, Pastikan Anda Dalam Kondisi Sehat dan Membawa KTP/KK
Alur Pelaksanaan Vaksinasi Booster, Pastikan Anda Dalam Kondisi Sehat dan Membawa KTP/KK /Instagram.com/@DKIJakarta

Cianjurpedia.com - Pemerintah mulai melaksanakan program vaksin booster bagi masyarakat umum mulai bulan Januari tahun ini.

Program vaksin booster tersebut sebagai upaya untuk mengantisipasi penularan varian baru COVID-19, varian Omicron. Apalagi beberapa hari ini, jumlah kasus baru varian Omicron semakin meningkat, termasuk di DKI Jakarta.

DKI Jakarta yang merupakan pusat pemerintahan, pusat keuangan, hingga pusat bisnis menyebabkan mobilitas masyarakat di sana sangat tinggi. Hal ini dilakukan bukan hanya oleh warga ibu kota, tetapi juga oleh warga wilayah penyangga, Bodetabek.

Oleh karena itu, Pemerintah DKI Jakarta gencar menggelar vaksinasi booster.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Wilayah Kepulauan Seribu Hari Ini Senin 24 Januari 2022, Ada di Delapan Puskesmas

Dikutip dari Instagram @dinkesdki, vaksinasi booster yang dilakukan oleh pemerintah ibu kota ini diberikan kepada masyarakat dengan syarat yang meliputi WNI berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer lebih dari 6 bulan yang lalu serta sudah mempunyai e-tiket vaksin booster.

Bagi masyarakat yang belum mendapatkan e-tiket tersebut, mereka harus menunggu pembaruan data yang dilakukan oleh Kemenkes dan jangan lupa untuk melakukan pengecekan secara berkala.

Selain itu, pelayanan vaksinasi booster di wilayah DKI Jakarta diberikan tidak hanya untuk warga dengan KTP DKI saja, tetapi juga diberikan kepada warga non KTP DKI dan dilakukan di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta.

Saat akan melakukan vaksinasi booster di wilayah DKI Jakarta, warga non DKI tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Wilayah Jakarta Timur Hari Ini Senin 24 Desember 2022, Ada di Dua Lokasi

Kemudian pelaksanaan vaksin booster ini, tidak harus dilakukan di fasilitas kesehatan yang sama dengan lokasi vaksin pertama dan kedua.

Bagaimana dengan alur pelaksanaan vaksinasi booster ini? 

Berikut Cianjurpedia himpun dari instagram milik Dinkes Provinsi DKI Jakarta.

Pertama, calon penerima vaksin harus mengecek terlebih dahulu apakah sudah memenuhi syarat menerima vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi. Jika sudah memenuhi syarat, maka akan muncul e-tiket vaksin booster di aplikasi tersebut.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Wilayah Jakarta Selatan Hari Ini Senin 24 Januari 2022, Ada di Lima Kecamatan

Kedua, pada hari calon penerima vaksin mendatangi fasilitas kesehatan untuk melakukan vaksin dosis ketiga ini, jangan lupa membawa serta KTP/KK. 

Ketiga, saat sampai di fasilitas kesehatan tersebut, calon penerima vaksin mendatangi meja pertama untuk melakukan pra registrasi dan verifikasi.

Di sini para petugas akan melakukan pengecekan e-tiket vaksin booster dengan menginput nama dan NIK pada aplikasi PeduliLidungi. Atau calon penerima vaksin dapat menunjukkan e-tiket tersebut di aplikasi PeduliLindungi ke petugas.

Selanjutnya, jika sudah terverifikasi calon penerima vaksin akan menerima kertas kendali. Kertas ini berisi jenis dan dosis vaksin yang akan diterima.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Wilayah Jakarta Barat Hari Ini Senin 24 Januari 2022, Ada di Enam Lokasi

Keempat, kemudiaan calon penerima vaksin menuju ke meja selanjutnya. Di meja ini akan dilakukan skrining dan vaksinasi. Mulanya petugas akan melakukan skrining pada calon penerima vaksin.

Jika calon penerima vaksin lolos tahap ini, maka vaksin booster diberikan sesuai dengan kombinasi dan jumlah dosis vaksin sesuai ketentuan.

Setelah itu, petugas akan mengisi hasil skrining dan vaksinasi pada kertas kendali.

Kelima, selanjutnya penerima vaksin menuju ke meja yang terakhir untuk dilakukan pencatatan dan observasi.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Wilayah Jakarta Utara Hari Ini Senin 24 Januari 2022, Ada di 14 Lokasi

Pada tahap ini, petugas akan menginput data dari kertas kendali ke aplikasi Pcare Vaksinasi. Sedangkan penerima vaksin menunggu sambil melakukan observasi selama 15 menit.

Selanjutnya petugas mengisi kartu vaksinasi yang kemudian  diberikan kepada penerima vaksin sebagai bukti telah menerima vaksinasi dosis ketiga.

Demikian informasi mengenai syarat vaksinasi booster di DKI Jakarta dan alur pelaksanaan vaksinasi booster secara umum. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Dinkes DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x