Sebagai panduan prokes pada perayaan Imlek, Yaqut telah meneken Surat Edaran No SE 02 Tahun 2022 pada tanggal 25 Januari 2022. Dia meminta agar SE itu benar-benar dijalankan karena bertujuan memberikan rasa aman kepada umat Khonghucu dan masyarakat luas.
"Mari saling mengingatkan akan pentingnya menjaga prokes ini di berbagai kondisi termasuk saat merayakan Imlek," jelas Yaqut.
3. Tekankan Protokol Kesehatan
Menag Yaqut menekankan pengetatan protokol kesehatan dalam setiap penyelenggaraan Imlek.
Mulai dari Persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan), Persembahyangan Chu Xi (Akhir Tahun), Persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan), maupun Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh.
Berdasarkan SE No SE 02 Tahun 2022, pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang. Namun, harus digelar terbatas dengan kapasitas maksimal 10 persen dari tempat perayaan.
4. Minta Perayaan Dikoordinasikan ke Satgas Covid-19
Kegiatan perayaan juga wajib dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Covid-19 di lingkungan masing-masing.