Cianjurpedia.com – Pemerintah melalui Kemendikbudristek membuka pendaftaran program KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah Merdeka pada 2 Februari hingga 31 Oktober 2022.
KIP Kuliah Merdeka ini merupakan program pemerintah dalam rangka membantu para siswa SMA/SMK/sederajat berprestasi tetapi tidak mampu secara ekonomi, untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.
Adapun besarnya bantuan untuk biaya pendidikan yang akan diperoleh penerima KIP Kuliah Merdeka ini adalah sekitar 12 juta rupiah per semester untuk program studi dengan akreditasi A, sekitar 4 juta rupiah per semester untuk program studi dengan akreditasi B, dan sekitar 2,4 juta rupiah per semester untuk program studi dengan akreditasi C.
Baca Juga: Link Layanan Telemedisin bagi pasien Isoman COVID-19, Seperti Ini Prosedurnya
Selain bantuan untuk biaya pendidikan di atas, para penerima KIP Kuliah Merdeka ini juga akan mendapatkan bantuan biaya hidup yang ditentukan berdasarkan lima daerah klaster, sebagaimana yang dikutip dari Antaranews pada Jumat, 4 Februari 2022.
Untuk daerah klaster I akan mendapatkan bantuan biaya hidup sebesar Rp800 ribu, daerah klaster II mendapatkan Rp950 ribu, daerah klaster III mendapatkan Rp1,1 juta, daerah klaster IV akan mendapatkan Rp1,25 juta, dan daerah klaster V akan mendapatkan Rp1,4 juta.
Namun, tak sembarang orang akan mendapatkan KIP Kuliah Merdeka ini. Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, pendaftar merupakan siswa SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan (2022) atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya (2020 dan 2021).