Cianjurpedia.com – Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) harus melalui berbagai prosedur pemeriksaan mulai dari kedatangan sampai dengan proses karantina pada saat pandemi COVID-19 ini.
Prosedur pemeriksaan bagi kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ini tertuang pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan pada tanggal 1 Februari 2022.
Sejak kedatangan hingga sebelum PPLN melakukan karantina, terdapat berbagai prosedur pemeriksaan yang melibatkan berbagai instansi serta kementerian dan lembaga.
“Prosedur tersebut secara umum sama, namun detailnya dapat berbeda, tergantung jalur kedatangan, yaitu udara, laut, atau darat,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat, sebagaimana yang dilansir dari Antaranews.
Sebagai contoh bagi PPLN yang masuk ke Indonesia melalui jalur udara, setiap tiba di bandara hingga sebelum menjalani karantina, terdapat proses yang melibatkan Imigrasi, Bea Cukai, otoritas bandara serta satgas bandara.
Wiku menjelaskan alur pemeriksaan kedatangan PPLN di bandara dimulai dengan pengecekan suhu tubuh dan pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan.
Dokumen-dokumen yang dimaksud meliputi bukti PCR yang berlaku 2x24 jam, sertifikat vaksin, e-HAC, serta bukti pembayaran hotel bagi yang melakukan karantina terpusat di hotel dengan pembiayaan mandiri.