Cianjurpedia.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta gencar menggelar vaksinasi booster untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 yang semakin meningkat.
Vaksinasi booster ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer lebih dari 6 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster.
Selain itu, pelayanan vaksinasi dosis ketiga ini diberikan kepada seluruh warga baik yang memiliki KTP DKI maupun KTP non DKI.
Warga dengan KTP non DKI dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI tanpa harus melampirkan surat keterangan domisili.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Jakarta Utara Hari Ini Senin 7 Februari 2022, Ada di Sembilan Lokasi
Berikut jadwal serta lokasi vaksinasi booster di Jakarta Pusat, Senin 7 Februari 2022.
1.LPP TVRI
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
2.Puskesmas Kelurahan Petojo Selatan