Cianjurpedia.com – Kementerian Kesehatan menetapkan tiga obat COVID-19 baru, yaitu Fapivirafir, Remdesivir, dan Tocilizumab, untuk terapi pasien COVID-19.
Ketiga obat COVID-19 tersebut menggantikan lima jenis obat yang saat ini tidak lagi masuk ke dalam daftar obat-obatan COVID-19. Kelima obat tersebut di antaranya Ivermectin, Klorokuin, Oseltamivir, plasma konvalesen, dan Azitromisin.
Informasi tersebut diperoleh berdasarkan keterangan dari Direktur Pencegahan dan Pengendalian Menular (P2P) Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Senin, sebagaimana dikutip dari PMJNews pada Rabu, 9 Februari 2022.
“Iya, kelima obat ini sudah tidak masuk lagi dalam daftar obat COVID-19,”ujar Nadia.
Baca Juga: Layanan Telemedisin Isoman COVID-19 Akan Diperluas Hingga Ke Luar Wilayah Jakarta
Menurutnya, keputusan ini diambil sebagai rekomendasi dari lima lembaga profesi yang menyatakan kelima obat tersebut tidak lagi berguna untuk menangani pasien COVID-19.
Kelima lembaga profesi tersebut adalah Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). ).
Berikut penjelasan mengenai ketiga obat yang diyakini efektif mengobati gejala COVID-19.
Baca Juga: Link Layanan Telemedisin bagi pasien Isoman COVID-19, Seperti Ini Prosedurnya