Ramai Petisi Tolak Aturan Baru JHT Cair Pada Usia 56 tahun, Hingga Kini Telah Ditandatangani 94.474 Orang

- 12 Februari 2022, 10:42 WIB
Ramai Petisi Tolak Aturan Baru JHT Cair Pada Usia 56 tahun, Hingga Kini Telah Ditandatangani 94.474 Orang
Ramai Petisi Tolak Aturan Baru JHT Cair Pada Usia 56 tahun, Hingga Kini Telah Ditandatangani 94.474 Orang /Instagram @infociledug

 

Cianjurpedia.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun.

Terkait hal tersebut, sebuah petisi dibuat oleh akun bernama Suhari Ete kepada tiga pihak yaitu Ida Fauziyah sebagai Menteri Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Presiden Jokowi.

Berdasarkan pantauan tim Cianjurpedia pada laman change.org, hingga berita ini diturunkan, petisi tersebut sudah ditandatangani oleh 94.474 orang, dan jumlah ini semakin bertambah. 

Dimana, petisi yang dibuat oleh Suhari Ete sejak 19 jam yang lalu ini menargetkan tanda tangan sebanyak 150.000 orang.

Baca Juga: Wajib Baca, Berikut Ciri-ciri Channa Limbata Stres, Nomor 3 Paling Kelihatan

Sebelumnya, peraturan baru pemerintah terkait JHT tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Peraturan baru terkait pembayaran manfaat JHT tersebut, sekaligus mencabut Peraturan Menteri sebelumnya, yaitu Nomor 19 tahun 2015.

Pada peraturan yang telah diresmikan pada tanggal 4 Februari 2022  itu menyebutkan dalam pasal 3 bahwa, manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta memasuki masa pensiun di usia 56 tahun.

Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Dengan aturan baru itu, dalam petisi menyebutkan bahwa, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun.

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Hari Valentine Untuk Ungkapkan Rasa Sayang Kepada Sahabat, Pasangan, Maupun Orangtua

Jadi kalau buruh atau pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. 

Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Triliun.

Padahal mereka sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK. 

Dimana, pada aturan sebelumnya, pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri, atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja. 

Karenanya Suhari Eri menyuarakan untuk bersama-sama menolak dan meminta pemerintah untuk membatalkan Permenaker Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.***

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Change.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah