Ketentuan Protokol Kesehatan Sistem Bubble untuk Wisatawan Mancanegara yang Berkunjung ke Bali

- 28 Februari 2022, 10:17 WIB
Gubernur Wayan Koster ungkap karantina bagi wisatawan mancanegara akan ditiadakan mulai Maret 2022
Gubernur Wayan Koster ungkap karantina bagi wisatawan mancanegara akan ditiadakan mulai Maret 2022 /Ni Putu Putri Muliantari/Ringtimes Bali

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-9 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Travel Bubble di Bali dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku efektif mulai tanggal 23 Februari 2022.

Adapun maksud diterbitkannya surat edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap mekanisme sistem bubble di Bali. 

Sementara itu, surat edaran ini diterbikan dengan tujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi mekanisme sistem bubble di Bali dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Jakarta Utara Hari Ini Senin 28 Februari 2022

Selanjutnya surat edaran ini berisi tentang protokol kesehatan terhadap kegiatan dengan mekanisme sistem bubble di Bali dalam masa pandemi COVID-19. 

Adapun kegiatan yang diatur dalam surat edaran ini yaitu kegiatan yang dikelola secara terorganisir oleh penyelenggara atau pengelola serta menerapkan sistem bubble dalam pelaksanaannya.***

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x